Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.
Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.
Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.
Panduan Kaligrafi merupakan weblog yang didedikasikan untuk perkembangan kaligrafi islam di Indonesia. Memuat panduan menulis kaligrafi, sharing pengalaman, contoh-contoh para master, maupun sejarah perkembangannya hingga kini.

TABLIGH AKBAR

Diposting oleh al-ikhlash



PONDOK PESANTREN

AL IKHLASH
Sedayulawas - Brondong - Lamongan

Undangan
TABLIGH AKBAR


السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Dengan mengharap Ridho Allah ta`ala kami mengharap kehadiran Bapak /Ibu /Saudara (i) pada
  • Hari : Ahad malam senin
  • Tanggal : 20 Juni 2010
  • Waktu : Jam 19:00 WIB
  • Tempat : Pondok Pesantren Al ikhlash
  • Acara :
1. Tabligh Akbar & Khutbah Wada` ( DR.Ahmad Farid Ocbah )
2. Pelepasan Santri kelas III KMA

SUSUNAN ACARA
TABLIGH AKBAR 2010

  1. Pembukaan
  2. Sambutan -Sambutan
  • Ketua Yayasan
  • Kepala Desa
  • Wakil Tokoh Masyarakat
  • Sambutan Wakil Wali Santri
3. Pembagian Tempat Tugas
( Direktur Pondok )
4. Tabligh Akbar
( DR.AHMAD FARID OCBAH-JAKARTA )
5. Penutup.

Sehubungan dengan pentingnya acara tersebut, maka kehadiran Bapak / Ibu / Saudara (i) sangat kami harapkan

ولسلام عليكم و رحمة الله و بركاته



Lamongan ,30 Mei 2010 M


Azhari Dipo Kusumo
(Direktur Pondok)

Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan Cadar

Diposting oleh al-ikhlash

Pertanyaan:

Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?

Jawaban:

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.
http://aneukleubu.files.wordpress.com/2009/04/hijab1.jpg
Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.

MUSLIMAH CERDAS GENERASI BERKUALITAS

Diposting oleh al-ikhlash


“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran Kami bagi orang-orang yang bersyukur”(QS. Al-a’raaf: 58)

Bismillahirrahmanirrahim….

Muqaddimah

4324_1058751912933_1349959887_30122761_8043143_nSegala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya, dan memohon perlindungan-Nya dari kejahatan diri kami dan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh-Nya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan-Nya maka tidak ada yang dapat memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad saw. adalah hamba utusan-Nya, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan atas beliau. Amin.

Anak merupakan amanah yang harus dipikul oleh pundak orang tua. Orang tua bertanggungjawab atas terlaksananya amanah ini. Bila orangtua salah dalam mendidik anak, kesalahan itu menyebabkan kerusakan yang nyata, kelalaian yang serius, pengkhianatan terhadap amanah, dan pertanda dari lemahnya dalam hal agama.

Rumah merupakan lembaga pendidikan(sekolah) pertama untuk mendidik anak. Rumah merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat yang terdidik. Dalam rumahtangga yang mulia dan tanggap, yang dibangun atas dasar penerapan hukum-hukum Allah, penjagaan syari’at-Nya, kecintaan, cinta kasih, kasih sayang, itsar, saling menolong, dan ketakwaan, akan melahirkan para pemimpin dan tokoh laki-laki dan perempuan yang handal.

Sebelum dididik melalui bangku sekolah, terlebih dahulu anak dididik di dalam rumah dan keluarga. Sudah barang tentu dalam proses pendidikan itu ia akan selalu merekam segala gerak gerik orang tuanya, baik dalam aspek sosialnya maupun kelurusan moralnya. Oleh karena itu, orang tua mempunyai tanggung jawab yang amat besar terhadap penyimpangan moral anaknya.1

Ibnu al Qayyim rahimahullah ta’ala berkomentar”Betapa banyak orangtua yang membuat anak dan buah hatinya hidup sengsara dan merana di dunia dan di akhirat kelak, karena kelalaian dan keengganannya dalam mendidik anaknya serta membiarkannya mengikuti hawa nafsunya. Dikiranya apa yang mereka lakukan itu telah memuliakan anaknya, padahal sebenarnya mereka telah berbuat

1 As Shabghah, Muhammad. Nazharat fil Usrah al-Muslimah, hlm. 154. dan Musthafa as Siba’i, Akhlaquna al ijtima’iyyah, hlm. 155.

aniaya terhadap anaknya tersebut. Dikiranya mereka telah memberikan kasih sayang kepada anaknya, padahal sebenarnya mereka telah mendzaliminya. Dengan demikian, mereka tidak mampu memanfaatkan anaknya, begitu pula si anak kehilangan nasib dan keberuntungannya di dunia dan di akhirat kelak. Oleh karena itu, adanya kerusakan moral pada anak-anak maka penyebab utamanya adalah kesalahan orangtua dalam mendidik anak-anaknya.”2

Ketika anak terlahir dari rahim seorang ibu, maka ibu lah orang pertama bagi dunia anak-anaknya. Ibu adalah sosok pertama yang dikenalnya. Bahasa pertama yang didengar dan difahaminya. Dan bahasa ibu adalah sebuah bahasa hati nurani dan bahasa Fithrah. Karena itu sosok ibulah yang senantiasa menggenggam kasih sayang anak-anaknya dari mulai mengandung anak-anaknya dan melahirkannya dan menjadi madrasah(sekolah) pertama bagi anak-anaknya dalam rumah keluarganya.

Keberhasilan mendidik anak dalam keluarga dan membentuknya menjadi generasi berkualitas, pemimpin yang shaleh, cerdas, sehat/kuat dan peduli bangsa, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademis sang ibu, akan tetapi sangat tergantung juga pada metodologi pendidikannya, dan itu bukanlah perkara yang tidak mungkin direalisasikan meski membutuhkan daya upaya yang cukup besar. Pada dasarnya untk mencapai hal ini dapat dilakukan melalui proses pendidikan dan pembinaan yang berlansung sepanjang kehidupan manusia. Jika ibu telah memahami metodologi yang benar dalam mendidik anak-anaknya, dan pandai menjadikan rumah sebagai lokasi strategis untuk mengsantrikan anak-anaknya, maka misi orangtua menjadikan rumah sebagai madrasah yang mampu mencetak generasi-generasi yang tangguh dan mandiri menjadi suatu yang bukan kemustahilan lagi. Karena potensi dasar untuk membentuk generasi berkualitas dipersiapkan pertama kali oleh keluarga (terutama Ibu).

IBU CERDAS

Ibu bagaikan dahan pijakan bagi anak untuk meraih pucuk kehidupannya. Bila dahan itu lemah atau patah maka anak akan sulit bahkan bisa jatuh bersamanya dan tidak sampailah dia ke puncak, sangat sulit baginya untuk meraihnya. Dengan perumpamaan ini, maka ibu sebagai pijakan pertama dan utama bagi anak-naknya (terutama anak usia dini) akan senantiasa mengharuskan dirinya menjadi ibu yang handal. Optimal dalam membangun dirinya, optimal mengasah kecerdasan akalnya. Dan hal ini tidak dapat dia lakukan sendirian, tidak dapat diraihnya tanpa menggali potensinya, tanpa pembinaan dan bimbingan yang menyeluruh dalam sendi-sendi kehidupannya. Dan sudah menjadi suatu keharusan, hal ini bisa terbenuk pada sosok seorang ibu dengan adanya perhatian negara terhadap pembinaan dan bimbingan untuk para ibu. Tidak luput pula peran serta parpol, ormas, lembaga-lembaga yang terkait dalam masyarakat sudah selayaknya

2 Tuhfatul Maududi fi ahkamil Maududi Libnil Qayyim, hlm. 146-147.

andil dalam mencerdaskan peran ibu, sehingga ibu benar-benar mampu mempersiapkan generasi berkualitas (pemimpin) yang shaleh, cerdas, sehat/kuat, dan peduli bangsa.

Lalu yang bagaimanakah sosok ibu cerdas? Apa yang harus dibina/dibangun pada dirinya, sehingga seorang ibu benar-benar mampu mempersiapkan generasi berkualitas? Sebaiknya kita sama-sama mulai memahami dan mencoba membangunnya dalam diri kita sebagai seorang ibu, akan hal-hal yang diuraikan di bawah ini, bahwa ibu cerdas yang mampu mempersiapkan generasi berkualitas adalah:

  1. Memiliki Aqidah dan Kepribadian Islam
  • Ibu yang beraqidah kuat akan memiliki keyakinan bahwa anak adalah amanah Allah yang akan dimintakan pertanggungjawabannya kelak di hari akhir. Ibu yang beraqidah kuat adalah ibu yang memiliki kecerdasan spiritual yang tangguh. Yang akan menempa anaknya dengan keimanan yang kokoh sejak kecil dan menghindarkannya dari berbagai bentuk kesyirikan yang melahirkan bentuk-bentuk kemaksiyatan. Dengan ini ibu akan berusaha memahamkan anak tentang hakikat dan tujuan kehidupannya, karena ibu yang cerdas senantiasa memahami bahwa posisi anak telah ditempatkan oleh Allah sebagai:

v Nikmat yang dianugerahkan Allah dalam keadaan fithrah, belum berdosa, dan belum menyimpang dari penciptaanNyaà”Tetaplah atas fithrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fithrah itu. Tidak ada perubahan pada fithrah Allah.”(QS. Ar Rum:30); à”Setiap bayi dilahirkan berdasarkan fithrahnya, lalu kedua orang tuanyalah yang dapat menjadikannya seorang yahudi atau nasharani atau seorang majusi.” (HR. Muslim)

v Perhiasan duniaà”Harta benda dan anak-anak itu sebagai perhiasan hidup di dunia” (QS Al Kahfi: 46)

v Aset Pahala bagi orangtua di hari kiamatà Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw bersabda: ”Tidaklah seorang muslim yang tiga anaknya meninggal dunia dan belum sampai baligh, tidak akan tersentuh api neraka kecali hanya seperti melepaskan sampah.” (HR. Bukhari Muslim)

v Aset generasi masa depanà ”Seusngguhnya aku (Zakaria) mengkhawatirkan adanya pemimpin generasi di belakangku nanti, sedangkan istriku sendiri seorang yang mandul. Maka annugerahilah aku dari sisi Engkau keturunan sebagai pemimpin yang dapat mewarisi aku dan mewarisi (peninggalan) keluarga Ya’kub. Dan jadikanlah ia wahai Rabbku…(keturunan) yang Engkau Ridhai.” (QS. Maryam: 5-6); ”Bila seorang manusia meninggal, terputuslah semua amalannya kecuali tiga perkara: Shadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh.”(HR. Muslim)

v Seorang anak juga memiliki potensi hidup berupa akal, kebutuhan jasmani, dan potensi naluri. Pemenuhan atas potensi-potensi ini memerlukan pengetahuan yang mendasar berdasarkan keimananan yang kokoh, sehingga anak tidak memenuhinya dengan cara menyimpang. Dan pengenalan pertama kali atas segala pemenuhan ini diperkenalkan oleh orang yang pertama kali mengenal dirinya yaitu sosok ibu. Sehingga teladan yang baik menjadi hal sangat penting dalam mengajarkan solusi pemenuhan atas potensi-potensi tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelaslah bahwa masalah keimanan dan bebagai kebaikan, orangtualah yang harus menjelaskannya secara langsung kepada anak sebelum orang lain menjelaskan kepada anak kita yang belum tentu benar penjelasannya.

  • Sosok Ibu harus berkepribadian Islam yang melandaskan kehidupannya untuk senantiasa berfikir dan bersikap berdasarkan Aqidah Islam. Baik buruk senantiasa disandarkan pada Aqidah Islam, sehingga sosok ibu yang berkepribadian Islam akan senantiasa menjadikan hukum syara’ sebagai standar dalam perbuatannya. Dengan demikian ibu akan memiliki sifat pendidik anak-anaknya sebagai berikut:

v Ikhlasàmeniatkan karena Allah, semata-mata Ridha Allah SWT

v Penyayangàibu penyayang akan menumbuhkan pertumbuhan kemanusiaan dan perkembangan emosional anak yang percaya diri dalam melakukan eksplorasi dunia baru dengan mudah dan ini adalah hak anak-anak kita.

v Bahasa yang baikàdapat merangsang aspek intelektual anak dan menumbuhkan kecenderungan naluri anak ke arah yang semestinya, yang mampu menjawab keingintahuan anak dengan jawaban yang mengendalikan dan mengarahkan ke arah yang baik dan benar.

v Kafa’ahàmenguasai materi dan meode mendidik anak-anaknya

v Amanahàterpercaya dan bertanggungjawab sebagai pendidik anak-anaknya (Qs. An-Nisaa: 9; HR. Bukhari Muslim)

v Himmatu al a’malàsemangat dan bersungguh-sungguh dalam mendidik anak-anaknya

  1. Memiliki kesadaran untuk mendidik anak-anaknya sebagai aset masa depan
  2. Mengetahui dan menguasai tentang konsep pendidikan anakà Seorang ibu harus memahami beberapa konsep pendidikan dalam mendidik anak-anaknya, di mana dalam mendidik mereka haruslah sesuai dengan tahapan perkembangannya, antara lain:
  1. Setiap anak memilki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan atau metode pendekatan yang dipakai masing-masing dalam proses pembelajarannyapun bisa jadi berbeda.
  2. Anak akan mengalami perubahan sesuai pendidikan yang diberikan. Namun perubahan yang terjadi pada masing-masing anak tidak sama dan instan. Perubahan terjadi secara bertahap. Di sinilah perlu keshabaran dan tidak boleh membanding-bandingkan kemampuan anak.
  3. Semua aspek perkembangan saling berhubungan, sehingga ibu harus memiliki pengetahuan yang menyeluruh tentang faktor-faktor yang dapat mempenaruhi tumbuh kembang anak, baik fisik, mental, maupun spiritualnya.
  1. Memiliki manajemen diri dan waktu yang baikàadanya konsep aulawiyat yaitu ketika melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, ibu dapat menetapkan pilihan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.

Peran sebagai ibu bukanlah peran yang biasa-biasa saja, tetapi peran yang memiliki nilai strategi dalam kehidupan umat manusia. Dengan kestrategisan peran ibu inilah terlahirlah suatu optimisme dari sosok ibu-ibu cerdas untuk melejitkan potensi anak-anaknya sehingga benar-benar menjadi generasi yang berkualitas. Dan sungguh, pribadi yang pantas kita jadikan teladan yang baik dalam mendidik anak-anak kita adalah teladan dari Rasulullah Muhammad SAW. Beliau mencontohkan kepada kita cara-cara mendidik anak supaya menjadi anak yang cerdas berkualitas, antara lain dengana;

1) Berniatà ”Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Niat yang benar hanyalah semata-mata Ridha Allah untuk menjadikan tercapainya Khairu ummah.

2) Kenali kemampuan anakàsadari bahwa setiap anak memiliki sesuatu yang unik dan menarik, dan ini berbeda satu sama lain. Identifikasi hal tersebut dan lejitkan.

3) Tanamkan konsep diri positif dan motivasi pada anakàanak akan percaya diri, bertanggungjawab dan amanah.

4) Memberikan stimulasiàberikan rangsangan berulang-ulang dan bervariasi, contoh: dengan bermain, perhatian dan kasih sayang.

5) Curahkan kasih sayangàRasulullah senatiasa mencium cucunya Hasan dan Husein, senantiasa mengucapkan salam, tidak ringan tangan.

6) Menjalin komunikasi yang efektifàorangtua dan guru perlu melatih kemampuan untuk menjalin komunikasi dengan anak-anak secara efektif sesuai tahapan perkebangan mereka. Tataplah mata mereka, berdialoglah dengan membangun keberanian dan rasa percaya diri untuk mengungkapkan pendapat dan keinginannya, memahamkan anak terhadap apa yang dibahas dengan cara yang tepat, biasakan anak untuk berargumentasi yang benar sehingga tidak memaksakan kehendaknya, menjalin kedekatan emosi, manajemen emosi untuk menghadapi perilaku buruk anak-anak yang kita didik.

SIAPA GENERASI BERKUALITAS?

”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran: 110).

Generasi yang digambarkan dalm wahyu Allah ini adalah generasi pemimpin yang unggul yang mampu menjadi leader dan problem solver.

IKHTITAM

Semua yang kita lakukan hanyalah sebuah ikhtiar. Terus memohon petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT agar kita dimudahkan dalam mendidik anak. Selain itu, keshabaran dan pengendalian diri adalah kunci keberhasilan dalam upaya melahirkan generasi-generasi cerdas berkualitas. Anak kita adalah buah hati kita, jangan biarkan buah itu rusak tak berdaya karena kelalaian kita mendidiknya. Sehingga perlulah di sini kita perkuat kembali proses pembentukan generasi berkualitas ini dengan senantiasa:

  1. Menjadikan keluarga sebagai wadah pembinaan generasi Islam
  2. Berhati-hati dalam memfasilitasi anak-anak dengan media elektronik
  3. Menghadirkan lingkungan masyarakat yang kondusif bagi pendidikan anak
  4. Mendorong Pemerintah/Negara untuk menjamin berlangsungnya proses pendidikan yang baik

Mengamati urgensi ini jelaslah bahwa ternyata:

  1. Peran ibu adalah peran strategis dalam kehidupan umat manusia bukanlah peran yang biasa-biasa saja.
  2. Pengoptimalan peran ibu menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.
  3. Diperlukan pembinaan yang serius, terarah dan simultan untuk para ibu agar mampu menjalankan perannya dengan baik.
  4. Terwujudnya generasi berkualitas di masa mendatang bukanlah semata-mata harapan.

Wallahu a’lam bi as shawab…..Semoga Allah mudahkan perjalanan menjadi muslimah Cerdas. Amin.

Translate this page
from Indonesian to the following language!
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

-------------- KALAMULLAH ----------------

BUKU TAMU


TEST SIDEBAR 3